Diduga Edarkan Sabu-sabu, 3 Orang Pria Diamankan Polisi

oleh -712 Dilihat
PERIKSA TERSANGKA : Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, tengah memeriksa salah satu tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu. || Foto : topdetiknews.com/Ist

BLORA, topdetiknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga edarkan sabu-sabu. Ketiga pria tersebut masing-masing GPA (29), warga Kecamatan Karangngawen, Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, serta IL,(27) warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Sabtu (7/1/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka GPA dan APS. Penangkapan dilakukan di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.

“Penangkapan di Desa Tamanrejo kami lakukan terhadap dua tersangka, yaitu GPA dan APS,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi, Senin (09/01/2023).

Dikemukakan, berawal dari penangkapan dua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang. Hingga akhirnya, Minggu (8/1/2023) petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain, yakni IL, warga Kecamatan Genuk Kota Semarang. “IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan Kecamatan Genuk Kota Semarang,” tandas AKP Edi Santosa.

Baca Juga :  Bupati Arief Pastikan Tidak Ada Antrian Lagi Untuk Pasien Cuci Darah

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing, dari tersangka GAP petugas menyita satu paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 1,09 Gram. Juga sebuah handphone merk Samsung warna putih.

Sementara dari tersangka APS, petugas berhasil menyita sebuah tas pinggang warna hitam biru, sebuah HP satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H-6899-YF.

Sedangkan hasil penangkapan terhadap tersangka APS di wilayah Kecamatan Mranggen, Demak petugas berhasil menyita, dua paket narkotika jenis sabu-sabu, masing – masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 4, 91 Gram.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Danyon CUP I Resmi Dimulai

Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna dengan berat 0,52 Gram, termasuk sebuah HP M.20 warna hitam.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.