Saatnya Tagih Visi Misi dan Pakta Integritas 

oleh -680 Dilihat
oleh
Foto : dok

Oleh : Daryanto

TAHUN 2022 telah berlalu dengan menyisakan “pergunjingan” adanya beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) – Dinas yang serapan anggarannya rendah.  Data di BPPKAD Blora, di tahun 2022, secara keseluruhan,  dari anggaran belanja Rp 2,575 Triliun lebih di tahun 2022, terserap sebesar Rp 2,380 Triliun lebih atau sekitar 92,41%.  Artinya ada sekitar  Rp 195 Miliar yang belum terserap.

Ada yang menggelitik, meski sebenarnya perlu pemahaman yang benar soal silpa – ( tidak harus dimaknai silpa berarti OPD tidak mampu melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan ), kenapa di tahun 2022 ada anggaran sejumlah Rp 195 Miliar yang belum terserap ?

Wajar, jika di tahun 2023, Bupati Arief Rohman, S.IP., M.Si, minta kepada seluruh OPD, terutama DPUPR agar melaksanakan pembangunan (jalan)  lebih awal.  Bukan tanpa alasan, karena faktanya harapan masyarakat untuk kelanjutan pembangunan lebih cepat terus disampaikan.   Belum lagi di tahun ini lebaran semakin maju (April).

Sebuah pesan tersirat disampaikan Bupati Arief. Diantaranya, di tahun 2023 ini pembangunan harus dilakukan lebih awal, utamanya pembangunan perawatan jalan raya. Jangan sampai jendhol di akhir tahun.

Terinspirasi  dengan oleh-oleh saat study tiru di Wonogiri  beberapa waktu lalu, tradisi kegiatan yang berbanding lurus dengan kegiatan jendhol di akhir tahun, sebenarnya harus dionceki dan dicarikan solusinya. Pertanyaannya, harus dengan cara apa untuk mengawal dan mendorong masing-masing OPD agar penyerapan anggarannya maksimal (tidak njendhol di akhir tahun) ?

Langkah tegas juga sudah diambil dan dipesankan oleh Bupati Arief. Yakni minta beberapa OPD yang serapan anggaran tahun 2022  masih rendah,  untuk ngonceki permasalahan yang ada dan mencari solusi.  Sementara itu ,  memberi penghargaan kepada OPD yang serapan anggarannya tertinggi. Ini adalah bentuk penerapan Reward dan Punishment.

Baca Juga :  Kenapa Tidak Sekalian Terapkan Aplikasi Pelayanan Publik ?

Mendesak

Pemkab Blora memang  mendesak dan seharusnya menerapkan  pemberian Reward dan Punishment kepada semua OPD dalam menjalankan kegiatan yang sudah tercantum di  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2023.

Karena memang Instansi pemerintah sebagai lembaga publik sudah selayaknya didorong untuk memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya yakni dengan penerapan pemberian Reward (apresiasi) dan Punishment (sanksi) bagi petugas layanan publik.

Karena sejatinya Reward dan Punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi petugas layanan publik untuk melakukan memberikan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya.

Persoalan regulasi, sudah jelas, yakni penerapan reward dan punishment sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang mengamanatkan pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Pentingnya reformasi birokrasi juga ditegaskan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015- 2019, dengan ditempatkannya reformasi birokrasi sebagai agenda pembangunan nasional, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya.

Kita sangat sepakat,  banyak hal  tujuan pemberian Reward dan Punishment tersebut. Diantaranya, meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja petugas layanan publik, mendorong petugas layanan publik untuk meningkatkan kinerja.

Selain itu dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang telah bekerja dengan baik. Sebaliknya, memberikan efek jera bagi petugas layanan publik dan satuan kerja yang melakukan kesalahan.

Pertanyaannya, tolok ukur apa untuk menilai sebuah OPD sudah melaksanakan kegiatan sesuai yang diharapkan ? Lantas lembaga mana yang memberi rapor kinerja masing-masing OPD ?

Baca Juga :  Dinsos P3A Blora Gelar Advokasi Puskesmas Ramah Anak

Hasil diskusi dengan seorang teman yang ahli di bidangnya, persoalan lembaga mana yang memberi rapor adalah BKD. Sementara untuk mengukur  sebuah OPD sudah melaksanakan kegiatan sesuai yang diharapkan, sebenarnya mudah. Pertama, bukahkan saat mendaftar menjadi calon Kepala OPD dan saat assesment ada kewajiban  untuk membuat visi dan misi ?

Sehingga untuk mengukurnya, sejauh mana kepala OPD menjalankan visi dan misi saat assesment ? Jika memang visi dan misi itu tidak dilaksanakan, hal ini sudah bisa menjadi tolok ukur.  Jika memang visi misi berjalan sudah selayaknya OPD bersangkutan diberi reward, sementara yang tidak menjalankan diberi  punishment.

Satu lagi, bukankah saat Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan DPA, masing-masing Kepala OPD menandatangani pakta integritas untuk melaksanakan program pembangunan 2023 yang baik, berintegritas, dan jauh dari KKN. Sehingga, sejauh mana Kepala OPD bersangkutan mentaati dan konsisten menjalankan kegiatan sesuai pakta integritas yang mereka sudah tandatangani, cukup bisa dijadikan sebagai  tolok ukur. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.