Ketua Komisi D Masih Perjuangkan Terkait Dengan Sekolah Madrasah

oleh -844 Dilihat
Ahmad Labib Hilmy, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora

BLORA, topdetiknews.com – Ahmad Labib Hilmy, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang lebih akrab dipanggil Gus Labib berupaya  terus memperjuangkan sarana prasarana sekolah Madrasah di seluruh wilayah Blora melalui Perda Pesantren.

Hal itu, dilansir dari Lingkar.co, pada Selasa (25/04/2023). Ia juga mengungkapkan saat ini masih dalam tahapan awal pembahasan di perda pesantren yakni terkait Bantuan Operasional sekolah (BOS) Madrasah.

“Madrasah kita ini, Yo ijek do ambekan. Lha ini Perda Pesantren tahapan awal ini yang akan kita bahas itu dulu. Bagaimana mencukupi kebutuhan, Operasional Madrasah. Baru setelah itu nanti BOS Madarasah” katanya.

Gus Labib, menceritakan bahwasanya nanti akan ada Bantuan Oprasional Mdarasah, akan tetapi melalui regulasinya di poin perda pesantren.

“Di masukan di klausul poin di perda pesantren itu. Terus baru setelah itu nanti menginjak konsep untuk sarana prasarana. Itu nanti alokasikan berapa sesuai dengan kapasitas kemampuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran Perubahan 2023 Ditetapkan, APBD Kabupaten Blora Mengalami Kenaikan

Dirinya mengaku, jika baru merancang kaitan tahapan Wafinalisasi perda pesantren tersebut.

“Diantaranya yang pertama berkaitan dengan bantuan siswa madarasah, yang itu nanti akan sedikit membantu untuk operasional madrasah. Baru setelah itu ketika terbentuk, artinya sudah finalisasi dan menyesuaikan dengan kapasitas anggaran, baru nanti kita akan menginjak ke sarana prasarana. SDMnya dulu yang terpenting,” jelasnya.

Tak Libatkan Bupati

Menurutnya terkait sarana dan prasarana Madrasah, untuk sementara ini tidak melibatkan Bupati Blora.

“Nggak usah, nggak semuanya harus ke Bupati, cukup yang mengatasi ketua komisi D,” katanya sambil tersenyum.

Terkait anggaran, menurutnya, Bos Madrasah tidak bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Jadi Ndak bisa kalau BOSDA, karena bos yang selain itu, itu udah nginduk di APBN. Jadi ketika kita mengalokasikan Bos lagi, itu nanti dobel anggaran, itu yang nggak boleh” tegasnya.

Tak lupa Ia juga berharap, hal yang dilakukan ini mendapat doa restu kepada seluruh Sekolah Madarasah Se-kabupaten Blora, apa yang diperjuangkan dapat memberikan manfaat kedepan. “Mohon Doa Restunya dan dorongan dukungannya kaitan untuk membahas finalisasi perda pesantren ini, yang nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh sekolah Madrasah-madrasah kita yang ada di kabupaten Blora,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.