Bak Film Aksi! Kejar-kejaran di Basement Hotel Solo, Polda Jateng Ringkus Residivis Sabu

oleh
Barang Bukti Kejahatan Narkoba: Deretan barang bukti yang diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng usai meringkus dua pelaku di area basement salah satu hotel di Kota Solo, Selasa (19/5/2026) dini hari. || Foto: Istimewa

SOLO, topdetiknews.com – Upaya pelarian dua pelaku penyalahgunaan narkotika di area basement (ruang bawah tanah) salah satu hotel di Kota Solo berakhir dramatis. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses membekuk keduanya usai aksi kejar-kejaran pada Selasa (19/5/2026) dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan adalah JM (48) warga Banjarsari yang bertindak sebagai pengedar, dan HM (38) warga Laweyan berstatus pengguna. Pihak kepolisian juga mengungkap fakta bahwa JM merupakan pemain lama alias residivis kasus serupa pada tahun 2019 silam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, membeberkan bahwa penyergapan pada pukul 01.59 WIB ini berawal dari laporan intelijen masyarakat. Terdapat informasi yang mengendus adanya transaksi sabu di sekitar wilayah Kelurahan Kerten, Kota Solo.

“Saat disergap di halaman parkir hotel, kedua tersangka berusaha kabur ke area basement. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan dari pihak keamanan hotel, keduanya berhasil diringkus,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Buang Barang Bukti Sabu ke Lantai

Dalam kepanikan saat berupaya kabur, tersangka JM sempat mencoba membuang barang bukti. Petugas yang jeli berhasil menemukan lima paket sabu yang disebar di sekitar kendaraan pelaku, serta satu paket lainnya disembunyikan di area gudang parkir.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan PMI Untuk Korban Kebakaran

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Dari dalam tas selempang JM yang tertinggal di mobil, polisi kembali menyita seperempat butir ekstasi, lima butir pil psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, hingga dua unit ponsel.

“Total barang bukti narkotika yang kami amankan meliputi enam paket sabu seberat 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam,” rinci Dirresnarkoba.

Geledah Markas di Makamhaji

Tak ingin kehilangan jejak jaringan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di kawasan Makamhaji, Sukoharjo. Disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) dan perlengkapan edar lainnya yang menjadi sarang aktivitas terlarang.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka JM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Psikotropika.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Diamankan Polres Blora

Sementara untuk tersangka HM yang murni berstatus pemakai, akan diproses berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika. Penanganannya akan mempertimbangkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Keterlibatan residivis ini membuktikan bahwa jaringan narkotika terus bergerak mencari celah. Kami pastikan tidak akan berhenti di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

Tinggalkan Balasan