Sementara itu, Penyuluh Agama Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Blora Marsi menjelaskan, terdapat 7 peran penyuluh agama dalam Pemilu.
“Terdapat 7 peran penyuluh agama dalam pemilu yakni, memahami tentang informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA,” terangnya.
Memberikan keteladan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas,” ungkap Marsi.
Penyuluh agama tidak boleh memihak untuk menghindari perpecahan. Harapannya penyuluh dalam pemilu dapat menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang baik.
Terdapat 152 penyuluh agama di Blora, (14 status PNS). Keberadaannya diharap dapat menjadikan pemilu yang lebih baik.
“Pemilih mengerti tata cara memilih sehingga surat suara yang digunakan sah, dan menghindari politik uang di masyarakat.” tambahnya.