Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin, Bawaslu Gelar Sosialisasi

oleh -1541 Dilihat
SOSIALISASI: Bawaslu Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di kantornya, menggandeng Dinas PMD Blora dan Kemenag Blora, Kamis 1 September 2022. || Foto: Dok. Humas Bawaslu Blora

Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.” jelasnya.

Ada sanksi administrasi maupun pidana

Sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua.

“Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lantik 3 Anggota Panwascam PAW

“Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana,  dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut setelah sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala dinas PMD.

“Utk tindak lanjut mungkin saya tak lapor ke Bu Kadin Dulu ya,” Katanya

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.