Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.” jelasnya.
Ada sanksi administrasi maupun pidana
Sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua.
“Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” terangnya.
“Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut setelah sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala dinas PMD.
“Utk tindak lanjut mungkin saya tak lapor ke Bu Kadin Dulu ya,” Katanya