Simulasi KPU Penuh Koreksi dari Bawaslu

oleh -363 Dilihat
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim( tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. || foto. Muji Topdetiknews.com

BLORA, topdetiknews.com – Melihat tahapan pemilu sudah hamper usai, KPU Kabupaten Blora melakukan pemantapan dalam jajarannya. Salah satunya yakni  menyelenggarakan simulasi di TPS 7 Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora. Hal ini merupakan simulasi kedua yang dilaukan jajaran KPU Kabuapaten Blora.

Simulasi Yang pertama difokuskan pada waktu. Sementara kali ini yang ke-2 fokus pada antisipasi para pemilih yang pindah tempat hingga datang telat, serta pengisian sirekap.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menyebut ada beberapa perbedaan dari simulasi pertama dan kedua. Perbedaan yang pertama terkait surat suara calon presiden dan wakil presiden. Kali ini ada empat pilihan. Dengan menggunakan nomor 65, 66, 67, dan 68. Sementara pada simulasi Desember lalu ada dua pilihan dalam surat suara calon presiden dan wakil presiden.

“Selain itu simulasi juga memantabkan pelayanan bagi pemilih yang mengalami keadaan tertentu seperti pindah domisili,” imbuhnya.

Termasuk untuk mengakomodir para pemilih yang memiliki KTP elektronik yang alamatnya sesuai dengan TPS, tetapi belum mengurus surat pindah. Dan para pemilih khusus lainnya.

Baca Juga :  Bupati Akui Masih Banyak Kekurangan, Forkopimda Apresiasi Semangat Sesarengan Mbangun Blora

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan penyelanggaraan simulai yang dilakukan KPU hari ini secara umum belum sesuai petunjuk teknis. Hal itu disebabkan oleh beberapa kekurangan, seperti mulai dari waktu pembukaan.

Menurutnya sesuai PKPU pembukaan dimulai pukul 07.00. Tetapi dalam pelaksanaan baru dimulai pukul 09.00.

“Harusnya ada yang mengatur jalannya kedatangan pemilih agar tidak bejibel. Kemudian dicek jarinya. Apakah pemilih sudah memilih di tempat lain atau belum. Tadi tidak ada proses pengecekan itu,” tambahnya.

Selain itu menurut bawaslu yang boleh masuk ke TPS juga sudah ditentukan. Yakni petugas, pemilih dan saksi. Sementara pihak lain tidak boleh. Hal tersebut belum diterapkan dalam simulasi tersebut.

“Media, pewarta, termasuk kunjungan pejabat juga gak boleh,” terangnya.

Beberapa catatan lain yakni soal ketersediaan surat suara. Dalam simulasi di TPS itu ditemukan ketidaksesuaian. Terutama surat suara untuk presiden dan DPD.

“Ada selisih surat suara sesuai DPT 195. Ditambah plus 2 persen. Menjadi 199. Nah ini kelebihan satu karena 200. Tapi untuk yang DPRD, DPR Provinsi, dan DPR RI sudah sesuai,” tuturnya.

Baca Juga :  UNICEF- Pemkab Blora Perkuat Perlindungan Anak Melalui SAFE4C dan OCSEA

Andyka Fuad Ibrahim menambahkan jika kekurangan berikutnya tidaak adanya pembatasan di dalam TPS. Lantaran akses pintu keluar jadi satu. Serta simulasi itu tidak melibatkan pengawas TPS dari Bawaslu. “Temuan ini akan kami sampaikan ke teman-teman KPU kala proses sudah selesai,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.