Maling Nekat, Curi Emas Dan Uang Mahar Pernikahan

oleh -492 Dilihat
OLAH TKP : Petugas Satreskrim Polsek Kota tengah melakukan olah TKP di lokasi pencurian emas dan uang mahar pernikahan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kota. Foto : topdetiknews.com/Ist

BLORA,topdetiknews.com – Maling perempuan ini, E (21) warga Kecamatan Kunduran terbilang nekad. Dia menyaru sebagai tamu undangan di rumah warga yang sedang mempunyai hajatan pernikahan, kemudian sikat emas dan uang mahar pengantin.

Berkat kejelian Satreskrim Polsek Kota, pelaku yang beraksi di pesta pernikahan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora kota itu berhasil ditangkap ketika sedang berada di warung kopi di wilayah Kaliwangan, Blora Kota. Hingga saat ini E masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Blora.

‘’Untuk perkara maling perempuan asal Kunduran itu saat ini sudah kami limpahkan ke Polres Blora,’’ jelas Kanit Reskrim Polsek Kota, Ipda Sukimin, Kamis, (16/03/2023) di Blora.

Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH, pencurian emas dan uang mahar pernikahan itu, diketahui oleh pengantin perempuan.

Waktu itu, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, di sela-sela pesta pernikahan, pengantin putri masuk kamar untuk ganti baju melihat box seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka. Diketahui, sebuah gelang emas seberat 5 Gram yang berada didalamnya telah hilang.

Baca Juga :  Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja

Tidak hanya itu, korban juga mendapati isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 Gram juga hilang. Termasuk uang tunai sebesar Rp 400.000 yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang. Serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000.

Dibekuk

Mendapat laporan tersebut, sejumlah petugas dari unit reskrim Polsek Blora Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya E berhasil dibekuk di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah gelang emas seberat 5 Gram, sebuah gelang emas seberat 4 Gram, uang tunai sebesar Rp.700.000. Termasuk sebuah motor Honda Vario.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

Baca Juga :  Kasubag Humas Polres Blora Dijabat Iptu Budi Yuwono

Dijelaskan juga, modus yang digunakan pelaku, dia datang ke pesta pernikahan yang dilaksanakan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Saat datang di pesta pernikahan, pelaku langsung membaur dengan tamu. Diduga menunggu pemilik rumah lengah, dia masuk kedalam kamar pengantin kemudian mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.