BLORA, topdetiknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya selama periode Agustus hingga September 2026. Dari total lima kasus yang diungkap, operasi terbesar terjadi di Kecamatan Kunduran dengan menyita barang bukti sabu seberat 36,3 gram.
Tangkapan terbesar tersebut berlangsung di sebuah warung di Desa Murharjo, Kecamatan Kunduran, pada Sabtu (21/9/2026) dini hari. Petugas membekuk dua tersangka, yakni IM (34), warga Kecamatan Jepon, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, menegaskan bahwa penindakan di Kunduran menjadi bagian dari pengungkapan total 66,72 gram sabu dan 570 butir obat berbahaya dari delapan tersangka selama dua bulan terakhir.
“Pengungkapan terbesar kami terjadi di Desa Murharjo, Kecamatan Kunduran, dengan barang bukti sabu mencapai 36,3 gram. Kami menegaskan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Pelimpahan Berkas
Selain pengungkapan di Kunduran, jajaran Satresnarkoba Polres Blora menangkap enam tersangka lain di lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Blora, Banjarejo, dan Sambong. Saat ini, dua berkas perkara awal telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II), sementara enam tersangka lainnya masih menjalani penyidikan di Rutan Polres Blora.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Kepolisian terus berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah untuk pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu.





