Dua Anggota Parpol Jadi KPPS. Bawaslu: Sudah Kami Klarifikasi dan Kami Kaji

oleh -336 Dilihat
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim( tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. || foto. Muji Topdetiknews.com

BLORA, topdetiknews.com – Bawaslu Kabupaten Blora menemukan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masuk jadi pengurus partai politik. Informasinya kedua KPPS tersebut menjadi bagian dari partai Gerindra.

Dua anggota KPPS tersebut bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo atas inisial WEM dan Kelurahan Jepon atas inisial AM. Keduanya ternyata ditemukan sama-sama jadi bagian partai Politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Bawaslu langsung bergerak usai dapat laporan dari Panwaslu Kecamatan Jepon.

“Sudah kami klarifikasi dan kami kaji. Hasilnya memang terbukti keduanya masuk anggota parpol. Nah selanjutnya seperti apa menunggu KPU,” katanya.

Berikutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022, temuan itu kemudian diteruskan ke KPU Blora.

“Lima orang kami panggil, dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan, Terlapor. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Blora Beri Subsidi BBM Hingga Sembako ke Pelaku Angkutan Umum

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis (25/1) paska KPPS terlantik.

“Temuan tanggal (25/1), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja”, tambahnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin || Foto : Muji topdetiknews.com

Sedangkan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin saat ditemui Media menyebut sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti para PPK dan PPS bahwa dalam perekrutan harus melakukan screening ketat. Melakukan sterilisasi bahwa mereka para kpps tak boleh ada yang berstatus sebagai anggota partai politik.

“Dari awal sudah kami sampaikan agar harus ada screening. Ini bisa jadi kelalaian, atau bisa juga terkait update data. Karena pengurusan anggota parpol kadang ganti-ganti,” paparnya.

Baca Juga :  176 Warga Kelurahan Kauman Terima BST Kemensos Tahap 4 dan 5

“Yang laporan itu Panwas Jepon. Nanti konfirmasi sama Panwas Jepon. Kita harus mempelajari itu, SK-nya asli atau tidak. Kalau tidak dipelajari langsung diganti ya bahaya,” paparnya. ***

Tinggalkan Balasan