BLORA, topdetiknews.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan dokumen anggaran tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkab Blora dan dewan untuk merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota legislatif atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan anggaran.
“Adanya masukan dan saran dari DPRD menunjukkan fungsi eksekutif dan legislatif berjalan harmonis. Kesepakatan ini didasari komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” ujar Bupati Arief Rohman.
Penyesuaian Dinamika Anggaran Sesuai Regulasi
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran serta perkembangan kondisi daerah yang memerlukan koreksi dari asumsi awal.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian jika terjadi perubahan proyeksi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Selain itu, kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 yang ditandatangani tepat waktu pada pertengahan Agustus diharapkan mampu menjaga konsistensi jadwal penganggaran daerah.
“Kerja sama yang harmonis ini menjadi modal penting agar proses penganggaran berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.







