BLORA, topdetiknews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan berinisial DAW (27). Residivis tersebut ditangkap usai membobol rumah warga di Desa Jiken dan menggasak dua unit ponsel serta uang tunai.
Aksi kejahatan tersebut menimpa korban berinisial SK (40) pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk saat penghuni rumah tertidur dengan merusak jendela bagian depan, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya mengumpulkan alat bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Beraksi di 8 Lokasi Berbeda Menggunakan Obeng
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, DAW bergerak seorang diri menyasar rumah warga pada malam hari. Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak bingkai jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter.
Dari hasil pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus serupa telah dilakukan di 8 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, beberapa rumah warga sempat disatroni pelaku lebih dari satu kali.
AKBP Inggal menambahkan, tersangka DAW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng besi, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





