BLORA, Topdetiknews.com – Audiensi antara warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, dengan DPRD Kabupaten Blora terkait pembagian hasil penambangan sumur minyak rakyat berakhir buntu, Kamis (20/8/2026). Rapat yang berlangsung hangat tersebut belum menemukan titik temu akibat perbedaan pendapat antar-dusun mengenai besaran persentase.
Massa yang tiba menggunakan enam truk dan dua mobil menyampaikan tujuh tuntutan utama. Warga mempertanyakan transparansi dana pengelolaan, kompensasi 20 persen sesuai perjanjian awal, kejelasan AMDAL, hingga legalitas peran paguyuban penambang dan PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu, Rudi Ariyanto, menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat semestinya membawa kemanfaatan langsung bagi masyarakat lokal.
“Paguyuban jangan mengklaim selama ini berjuang sendiri agar sumur minyak rakyat di desa kami bisa berproduksi. Kami warga juga ikut berjuang. Kami menuntut transparansi dana yang diperoleh dari pengelolaan sumur minyak itu,” tegas Rudi.
Perbedaan Usulan Persentase Bagi Hasil Memicu Deadlock
Silang pendapat dipicu oleh skema pembagian hasil untuk tiga dusun di Desa Gandu, yaitu Dusun Blimbing, Gandu, dan Gendono. Masyarakat Dukuh Blimbing menuntut jatah 20 persen dari dana paguyuban, sementara warga dusun lain menghendaki pembagian disamaratakan sebesar 10 persen.
Ketua Paguyuban Penambang, Agus Rumanto, sempat menawarkan kompromi pembagian 20 persen untuk tiap dusun setelah dipotong biaya operasional. Namun, perdebatan sengit mengenai komponen biaya operasional tersebut membuat suasana rapat tidak kondusif.
Menanggapi ketegangan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, memutuskan untuk menutup audiensi dan mengagendakan pertemuan ulang di Desa Gandu dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
“Pertemuan audiensi ini sudah tidak kondusif karena masing-masing pihak kukuh dengan argumennya. Dalam audiensi ini sebenarnya sudah hampir ada titik temu terkait persentase pembagian hasil. Agar lebih valid, kita jadwalkan ulang dengan menghadirkan data operasional yang lebih rinci,” ujar Supardi.
Sebagai informasi, penambangan sumur minyak rakyat di Desa Gandu telah resmi berizin dari Kementerian ESDM sejak Mei 2026. Latar belakang legalisasi ini dipicu insiden ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono pada 17 Agustus 2025 yang menewaskan lima orang warga.





