Mulai 2026, ASN Blora Wajib Pakai Sarung Batik Tiap Jumat

oleh
CONTOH SERAGAM – Ilustrasi model pakaian dinas khas yang wajib dikenakan ASN di lingkungan Pemkab Blora mulai tahun 2026. Sesuai Surat Edaran Bupati, pegawai pria mengenakan atasan batik/polos dengan bawahan sarung, sementara pegawai wanita mengenakan bawahan batik panjang setiap hari Jumat. (Grafis: Topdetiknews.com)

BLORA, topdetiknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menerbitkan aturan baru terkait seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhitung mulai 2 Januari 2026, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Blora diwajibkan mengenakan pakaian khas berupa sarung batik setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blora Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk menonjolkan identitas ASN yang religius namun tetap adaptif dengan modernisasi.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menekankan bahwa regulasi ini memiliki misi ganda, yakni penyeragaman identitas dan dukungan terhadap ekonomi kreatif lokal.

“Penggunaan pakaian khas ini tidak hanya sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi sarana pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat,” tegas Arief Rohman.

Baca Juga :  Bupati Arief Lantik 7 Pejabat Eselon II, Kini Tak Ada Lagi Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Blora Yang Dijabat Plt

Berdasarkan aturan teknis dalam SE tersebut, ASN pria mengenakan atasan kemeja berkerah berdiri (shanghai) berwarna putih atau batik, yang dipadukan dengan bawahan sarung batik khas Blora. Penggunaan peci diperbolehkan sebagai pelengkap, dengan alas kaki berupa sepatu atau selop.

Sementara bagi ASN wanita, opsinya meliputi gamis batik, atau tunik/kemeja putih polos yang dipadukan dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki. Bagi yang berhijab, warna jilbab wajib menyesuaikan keserasian pakaian.

Meski demikian, Pemkab Blora memberlakukan pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan vital dan operasional lapangan. Unit kerja seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta tenaga pelayanan kesehatan tetap menggunakan seragam khusus masing-masing demi alasan keselamatan dan fungsionalitas kerja.

Baca Juga :  Bawaslu Blora Tambah Amunisi 2.198 Pengawas

Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini secara ketat. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal dalam budaya kerja birokrasi di Bumi Samin.

Tinggalkan Balasan