BLORA, topdetiknews.com – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, secara resmi merombak susunan birokrasi dengan melantik 191 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Prosesi pengambilan sumpah yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu (13/5/2026) ini diwarnai dengan peringatan tegas terkait transparansi mutasi.
Bupati Arief menjamin bahwa seluruh proses pengisian jabatan dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora dilakukan secara profesional. Ia tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan dalam penempatan posisi.
“Kalau ada temuan jual beli jabatan, laporkan kepada kami,” tegas Bupati Arief di hadapan ratusan pejabat yang baru dilantik.
Rincian Ratusan Pejabat yang Dirotasi
Mutasi, promosi, dan rotasi besar-besaran ini menyasar berbagai tingkatan. Dari total 191 pejabat yang dilantik, sebanyak 22 orang menempati pos eselon III setingkat sekretaris dinas dan camat.
Selanjutnya, sebanyak 48 orang mengisi posisi pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris kecamatan. Sementara sisa kuota lainnya diisi oleh para pejabat eselon IV serta pejabat fungsional yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati menjelaskan, penyegaran organisasi ini adalah hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Tujuannya murni untuk pembinaan karier aparatur sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tuntut Inovasi dan Kerja Cepat
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan baru yang diemban bukanlah sekadar simbol kedudukan. Posisi tersebut adalah amanah yang menuntut integritas, dedikasi, serta loyalitas penuh kepada masyarakat.
“Saya berharap para pejabat segera beradaptasi dengan tugas barunya. Bangun komunikasi yang harmonis, tingkatkan koordinasi lintas dinas, dan ciptakan budaya kerja yang produktif,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh ASN agar mampu bekerja secara cepat, adaptif, dan merespons kebutuhan warga secara real-time. Pemkab Blora berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.







