BLORA, topdetiknews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menutup agenda tahun 2025 dengan menyepakati dua regulasi penting sekaligus melantik anggota legislatif baru. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (31/12/2025), dewan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan urgensi kedua regulasi ini. Raperda KTR dirancang untuk membatasi ruang gerak promosi produk tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sementara itu, Raperda Perpustakaan difokuskan pada transformasi literasi berbasis inklusi sosial.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Arief Rohman.
Selain agenda legislasi, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mustopa ini juga menggelar pengambilan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD masa keanggotaan 2024–2029. Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik menggantikan Munatin, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 17 Desember 2025.
Bupati Arief menyambut baik kehadiran personel baru di kursi dewan tersebut. Ia berharap pelantikan ini dapat menambah daya gedor legislatif dalam mengawal pembangunan daerah.
“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” ujarnya.
Menutup sesi paripurna, Bupati mengapresiasi sinergitas yang solid antara eksekutif dan legislatif sepanjang tahun ini. Persetujuan dua Raperda di penghujung tahun dinilai sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Blora.







