Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Kunduran Blora Dikecam, Polisi Didorong Ungkap Tuntas

oleh
Ilustrasi proses hukum oplos Gas 3 Kg || Ilustrator: Muji/AI/Topdetiknews.com

BLORA – Penanganan kasus dugaan praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mendapat sorotan tajam. Kalangan praktisi hukum mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan penyidikan secara transparan dan tanpa kompromi.

Praktisi hukum dari Teras Hukum, Zaenul Arifin, menilai bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan hal yang sangat krusial karena berdampak langsung pada masyarakat luas. Ia meyakini jajaran Satreskrim Polres Blora dapat bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

“Penanganan dan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi siapa pun. Penanganan harus didasarkan pada fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada dan didapat oleh penyidik,” tegas Zaenul.

Baca Juga :  Mustopa Gelar Open House Idul Fitri 1446 H untuk Pererat Silaturahmi di Blora

Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terdistraksi oleh berbagai spekulasi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan barang bukti berupa ratusan tabung gas serta kendaraan pengangkut yang telah diamankan menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab.

Dorong Ketegasan Tanpa Pandang Bulu

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polres Blora untuk segera merilis penetapan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Transparansi dari aparat penegak hukum dinilai sebagai kunci utama untuk meredam keresahan publik sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Kabupaten Blora.

Baca Juga :  SPPG By Pass Cepu Bergerak Cepat Sambut Kunjungan Mendadak DPR RI

Tinggalkan Balasan