Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp30 Juta, Dua Lansia di Blora Disidangkan dengan Dikawal Gerindra Pusat

oleh
Agung Handi Sejahtera, SH, Kuasa Hukum Terdakwa

BLORA – Upaya perdamaian kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia) di Blora sempat berjalan alot selama setahun terakhir di tingkat desa. Kasus ini akhirnya terpaksa bergulir ke meja hijau setelah kedua terdakwa tidak mampu memenuhi tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta yang diajukan oleh pihak pelapor.

Melihat kondisi memprihatinkan ini, Tim Advokasi dari Gerindra Pusat turun tangan memberikan bantuan hukum gratis. Penasihat hukum terdakwa dari Gerindra Pusat, Agung Handi Sejahtera, S.H., mengungkapkan bahwa pada mediasi terakhir yang digelar di balai desa, kliennya hanya menyanggupi kemampuan finansial sebesar Rp3 juta. Karena ketidakpastian nilai ganti rugi tersebut, pihak pelapor memilih melanjutkan perkara hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Blora.

Meskipun kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan, Agung menyebut majelis hakim sebenarnya tetap menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalan damai melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini mengingat usia kedua terdakwa, yakni Mbah Jima dan Mbah Pandi, yang sudah sangat uzur (masing-masing berusia 70 dan 75 tahun).

Baca Juga :  Guru di Blora Dukung GASTRA, Bupati: Saatnya ASN Jadi Teladan

“Kami berharap pihak pelapor juga mau membuka diri untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Agung usai persidangan, Selasa (7/7/2026).

2 Lansia jalani persidangan di Pengadilan Negeri : Gambar hanya ilustrasi yang dibuat dengan bantuan AI

Menurut Agung, duduk perkara ini murni karena salah paham terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah. Pelapor menduga Mbah Jima yang membakar sampah tersebut, padahal tindakan itu dilakukan oleh warga lain bernama Sudan. Tuduhan itu memicu adu mulut dan aksi saling pukul, di mana Mbah Pandi yang berniat melerai justru ikut terseret.

Pihak pelapor langsung melakukan visum di RSUD dan melapor ke polisi. Sementara kedua lansia, karena ketidaktahuan hukum, tidak melaporkan balik meski sama-sama mengalami luka ringan. Agung juga menegaskan bahwa pelapor langsung pulang setelah visum tanpa menjalani rawat inap.

Baca Juga :  Desa Bangowan, Raih Juara I Festival Desa Wisata Blora 2023

þ

Tinggalkan Balasan