Gara-gara Kunci di Bawah Cangkul, Motor Warga Todanan Dibawa Kabur Maling

oleh
barang bukti tindak pidana pencurian berupa sepeda motor Honda Vario di halaman kantor Satreskrim Polres Blora, Senin (29/6/2026). || Foto: Dok. Polres Blora

BLORA – Kebiasaan menyembunyikan kunci di luar rumah berujung petaka bagi sebuah keluarga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Memanfaatkan kelalaian tersebut, seorang pria berinisial M (30) nekat menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario saat rumah korban dalam keadaan kosong. Kasus tindak pidana pencurian ini berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Todanan dan Polres Blora.

Kejadian nahas ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) pagi, saat korban berinisial UA (23) beserta keluarganya pergi beraktivitas. Sebelum meninggalkan rumah, mereka mengunci pintu depan dan menyembunyikan kuncinya di bawah sebuah cangkul di samping pintu. Sayangnya, siasat klasik tersebut justru mempermudah tersangka untuk menyelinap masuk dan membawa kabur motor yang terparkir di ruang tamu.

Korban baru menyadari kendaraannya raib saat pulang ke rumah pada sore hari, sekitar pukul 17.15 WIB. Akibat peristiwa pencurian ini, korban menanggung kerugian materiil senilai Rp8 juta yang merupakan uang muka pembelian motor tersebut. Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Nglebur Masuki Tahap Pengecoran, Percepat Akses Ekonomi Warga Jiken

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi dari korban.

“Tersangka M melancarkan aksinya saat rumah korban dipastikan dalam keadaan kosong ditinggal bekerja,” ungkap Kompol Slamet Riyanto.

Berbekal penyelidikan di lapangan, polisi sukses membekuk tersangka warga Todanan tersebut beserta sejumlah barang bukti. Petugas menyita ponsel pintar, sisa uang hasil kejahatan senilai Rp227 ribu, dokumen kendaraan, serta motor Honda Vario hijau hitam milik korban.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Diamankan Polres Blora

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan