Penyaluran Beras ke-2 kalinya Untuk 142 KK Warga Plantungan

oleh -635 Dilihat
Kasi Pemerintahan Desa Plantungan, Sufajar

BLORA, Topdetiknews.com Bertempat di Balai Desa Plantungan berlangsung acara penyerahan bantuan pangan beras dari pemerintah melalui Bulog. Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Plantungan, Endang Susana dan dibantu perangkat desanya, Kumat, (13/10).

Sementara itu Desa Plantungan mendapatkan 142 KPM bantuan pangan beras dengan masing-masing penerima bantuan pangan akan mendapatkan 10 kg beras.

Lebih lanjut acara penyerahan bantuan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan dibantu gotong royong antar lembaga Desa, Petugas PKH dan Kader Desa Plantungan. 

Dijelaskan, penyaluran bantuan pangan ini merupakan program pemerintah melalui badan pangan nasional (Bapanas) dengan penugasan kepada Perum BULOG sebagai operator pemerintah dalam bidang ketersediaan beras.

Penyaluran bantuan pangan beras 2023 oleh BULOG merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo, guna menjaga stabilitas pangan dan menekan laju inflasi.

Menurut Kades Plantungan melalui Kasi Pemerintahan, Sufajar mengungkapkan Jatah yang didapat masyarakat plantungan sebanyak 142 KPM, masing-masing mendapat 10 kg beras.

Baca Juga :  Kisah Masinis Ikuti Kelas Inspirasi di Blora

“Untuk total ada 142 KPM dan masing-masing KK mendapat 10Kg, Ini penyaluran kedua, dan ini sangat terbantu sekali karena dapat meringankan masyarakat Plantungan,” ungkapnya.

Sedangkan dari masyarakat sendiri mengaku sangat senang mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah.

Menurut salah satu Warga Desa Plantungan mengaku dirinya dan keluarga sangat terbantu sekali dengan adanya bantuan pangan berupa beras tersebut.

“Mendapat beras ya senang, mendapat jatah dari pemerintah, ini sangat membantu mas, saya 7 orang dalam keluarga paling tidak 2kg setiap harinya kan cukp membantu walaupun cukup 5 hari,” ungkap warga plantungan itu.

Seperti diketahui, bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah. Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan. *)

Tinggalkan Balasan