Kembali Sidak SPBU dan PERTASHOP, UPTD Metrologi Legal Rekomendasikan Tera Ulang

oleh -832 Dilihat
Tera
SIDAK : Kepala UPTD Metrologi, Dindagkop dan UKM, Indah Yuniatik, ST, MM. didampingi Sekertaris Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kabupaten Blora, Wahyu Jadmiko, S.STP, dan juga PPNS, Sugistri Jayanto, SH. (topdetiknews.com/ Muji)

Memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, Indah Yuniatik, ST, MM. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kabupaten Blora, didampingi Sekertaris dinas, Jadmiko, S.STP dan juga PPNS, Sugistri Jayanto, SH. kembali lakukan sidak SPBU. Kali ini SPBU Karangjati menjadi target UPTD Metrologi Legal Dindagkop dan UKM.

BLORA, topdetiknews.com – Memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, Indah Yuniatik, ST, MM. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kabupaten Blora, kembali lakukan sidak SPBU.

Seperti hari sebelumnya, Indah dan Tim langsung lakukan pengecekan kondisi mesin meteran pompa SPBU yang diharuskan terbuka. Hal itu untuk mengetahui segel masih terpasang utuh dan tidak terdapat kerusakan.

Sidak kali ini di SPBU Karang Jati, Yuniatik, ST, MM Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop dan UKM didampingi oleh Sekertaris Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kabupaten Blora, Wahyu Jadmiko, S.STP, dan juga PPNS, Sugistri Jayanto, SH.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Petelakan Batu Partama

Selama Sidak dilakukan ada SPBU dan Pertashop diduga tidak sesuai dengan standart, SPBU tersebut yakni diwilyah Randublatung dan Pertashop diwilayah Bogorejo.  

Menurut Indah Pihaknya segera keluarkan rekomendasi untuk tera ulang, setelah menemukan ada ketidaksesuaian ukuraan yang dihaslkan SPBU maupun Pertashop tersebut.  

“Ada 1 SPBU didilayah Randublatung dan 1 Pertashop didaerah Bogorejo ada ketidaksesuaian ukuran Ketika kami cek, dan kami langsung rekomendasikan untuk pemilik segera lakukan tera ulang,” Katanya

Jika lanjutnya, Mereka lakukan tera ulang, hal ini Pemkab akan mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pembayaran retribusi pembayaran Tera Ulang.

Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Dndagkop dan UKM Pengusaha SPBU termasuk Pertashop selama ini semua kooperatif

“Pengusaha SPBU dan Pertashop selama ini Kooperatif, mereka langsung melakukan tera ulang setelah kami keluarkan rekomendasi tersebut,” jelasnya

Baca Juga :  Bupati Dukung Smpn 5 Blora Jadi Sekolah Unggulan

“Tera ulang wajib dilakukan demi kenyamanan, bersama agar sama-sama tidak merasa diuntungkan atau dirugikan,” Tambahnya, kemarin (27/4).

Dijelaskannya, kegiatan sidak yang dilakukan UPTD Metrologi Legal Dndagkop dan UKM Kabupaten Blora Berdasar surat edaran dari Direktorat metrologi Dirjen PKTN Kementerian perdagangan RI.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.