Dua Kursi Anggota DPRD Blora Belum Terisi

oleh -568 Dilihat
Ketua DPRD Blora, HM Dasum. || Foto: topdetiknews.com/muji

BLORA, topdetiknews.com – Dua kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora masih belum terisi. Dua kursi kosong tersebut, sebelumnya diduduki oleh Setiyadji Setyawidjaja dari partai Gerindra dan Kartini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Setiyadji harus meninggalkan kursinya setelah dipecat partainya. Sedangkan Kartini sekaligus Istri ketua DPRD Blora meniggal pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Menurut Ketua DPRD Blora, Dasum, akhir Mei 2022 ini rencana bakal dilaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya.

Disampaikan, pelantikan masih menungu surat dari provinsi Jawa Tengah. Surat pemberhentian dan pengangkatan PAW.  Setelah surat turun, kata dia, pengambilan sumpah janji baru bisa dilaksanakan.

“Saat ini surat sudah dikirim ke Pemkab Blora. Selanjutnya akan dikirim ke Provinsi. Ada waktu 7 hari. Kita masih menunggu,” jelasnya

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blora Hamdun mengaku telah menerima surat dari DPRD terkait PAW ini. “Kami juga telah mengirimkan nama-nama yang akan mengisi dua kursi tersebut, sesuai dengan hasil Pemilihan Legislatif 2019 lalu,” ujar Hamdun.

Baca Juga :  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Ikuti Siaran Langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI

Hingga saat ini, kata Hamdun, belum ada pemberitahuan dari pihak mana pun apakah akan ada gugatan oleh Setiyadji.

“Hingga saat ini belum ada surat gugatan lagi setelah hasil keputusan Pengadilan Negeri Blora turun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Setiyadji sendiri merupakan eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora.

Setiadji juga sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar. Dia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Negeri Blora.

Ia menggugat Ganjar dikarenakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Sidang gugatan Setiyadji Setyawidjaja kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra dimenangkan pihak tergugat.

Baca Juga :  Agus Untoro (Hanura) Digantikan Budi Susetiyono

Putusan sela tersebut ada tiga poin. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp961.500.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.