Dana Bos Boleh Untuk Biaya Beli Pulsa / Paketan Data

oleh -1488 Dilihat
oleh
Hendi Purnomo S. STP. MA

Kepada para orang tua Hendi minta diminta untuk terus mendampingi anak-anaknya selama belajar di rumah. ”Pemberlakuan belajar di rumah ini batas waktunya menunggu evaluasi lebih lanjut tentang wabah Corona.”

Soal PPDB

Untuk kebijakan ke lima, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, sekolah harap mengikuti protokol kesehatan. Melarang PPDB yang mengumpulkan orang tua dan siswa, sehingga dilaksanakan secara online.

Sesuai Permendikbud 44 Tahun 2019, bahwa dalam PPDB, pemberlakukan sistem zonasi minimal 50 persen, afirmasi, yakni kepada warga tidak mampu minimal 15 persen. Sementara itu, untuk perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan sisanya prestasi.

Untuk penggunaan dana BOS selama Pandemi Covid -19, menurut Hendi Purnomo, sesuai Permendikbud No 19 tahun 2020, dana BOS diperbolehkan untuk pembelian cairan sabun, membeli desinfektan dan masker.

Baca Juga :  PDP Asal Kentong Membaik dan Siap Pulang ke Rumah

”Termasuk dana BOS dibolehkan untuk membiayai program belajar di rumah dengan sistem daring. Yakni untuk pembelian pulsa atau paket data,” terang Hendi.

Dikemukakan, bahwa Pemkab Blora melalui Dinas Pendidikan, telah membagikan 1.500 paket tempat cuci tangan di semua tataran pendidikan, mulai dari Kelompok bermain, TK, SD, SMP hingga SMA.

”Bentuk paketnya, berupa dua ember, 1 kursi dan 3 sabun cair tangan. Jika memang dirasa kurang, pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS,” pungkas Hendi Purnomo. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.