topdetiknews.com
Dana Bos Boleh Untuk Biaya Beli Pulsa / Paketan Data
SESUAI Permendikbud No 19 tahun 2020, dana BOS diperbolehkan untuk pembelian cairan sabun, membeli desinfektan dan masker. ''Termasuk dana BOS dibolehkan untuk membiayai program belajar di rumah dengan sistem daring. Yakni untuk pembelian pulsa atau paket data,'' terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora,Hendi Purnomo S. STP.
Redaksi