Bupati Persilahkan Yang Merasa Dirugikan Lapor Dengan Syarat Disertai Bukti-Bukti Yang Kuat

oleh -747 Dilihat
oleh
Bupati Blora, Arief Rohman
  • Soal  Dugaan Kecurangan Pengisian Perades  di Blora

” PEMKAB Blora akan bentuk ruang pengaduan terkait dugaan kecurangan pengisian perangkat desa (perades). Kanal pengaduan akan ditempatkan di Dinas PMD, untuk itu yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. ”

BLORA, topdetiknews.com –  Tidak tinggal diam, Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.,  mengambil langkah-langkah konkrit terkait munculnya dugaan  kecurangan penjaringan dan pengisian Perades.

Dia menandaskan,  Pemkab Blora akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada.

‘’Dari pengaduan yang ada akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” terang Bupati Arief, usai Rakor internal, Senin (31/1/2022) menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades).

Rakor yang dilaksanakan  di Setda setempat itu, diikuti jajaran Forkopimda (Wakil Bupati, Dandim, Kepala Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD terkait (Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah).

Dikemukakan Bupati, berdasarkan arahan Gubernur, yakni kepada pihak yang dirugikan terkait pengisian Perades disarankan melakukan laporan ke Ombudsman, Senin (31/1) pihaknya kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya.

Baca Juga :  Hati-Hati Serangan DB, Sudah 34 Warga Blora Yang Terserang

 “Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” paparnya.

Layanan Aduan

Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades yang ada, Bupati minta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro  Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.

“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” lanjut Bupati.

Jadi, lanjutnya, setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya.  Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. ‘’Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup. ”

Terkait sudah adanya pelantikan Perades di sejumlah Desa ? Bupati Arief yang asli Banjarejo itu menegaskan, ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka silahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat. Tentu  dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

Baca Juga :  DPRD Setujui Hutang Rp 150 Miliar, Anggaran Bangun Jalan di Blora 2022 Rp 260 M

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkas Bupati Arief Rohman. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.