Bawa 735 Liter Arak , 2 Pria Asal Rembang Diamankan Polisi Blora

oleh -598 Dilihat
oleh
ARAK JAWA : Polisi Blora sita 35 (tiga puluh lima) jerigen berisi 735 ( tujuh ratus tiga puluh lima) Liter minuman beralkohol jenis arak Jawa/arak polos.

” TAK tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Sat Resnarkoba Blora dalam penangkapan dua pemuda asal Rembang, sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter minuman beralkohol jenis arak Jawa/arak polos. “

BLORA, topdetiknews.com  – Diduga akan edarkan miras, yakni kedapatan membawa 35  Jerigen berisi 735 Liter Miras jenis Arak, dua pria asal Rembang dicokok petugas  Satresnarkoba Polres Blora, Sabtu (22/1/2022), sekitar pukul 16.30 WIB

Dua pemuda yang mengendarai Mitsubishi L300 warna hitam untuk mengangkut miras itu, ditangkap polisi jalan raya Blora – Purwodadi, turut tanah Desa Maguan, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan, Blora.

Mereka masing-masing, AP(43) dan SH (52), keduanya adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Tak tanggung tanggung, barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Sat Resnarkoba Blora dalam penangkapan itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter minuman beralkohol jenis arak Jawa/arak polos.   

Baca Juga :  Sulit Tidur, Pikirkan Jalan Rusak di Blora

Kapolres Blora AKBP, Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan, tersangka diamankan saat membawa 735 Liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Blora, Minggu, (23/01/2022).

Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Blora itu membeberkan, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi, 18 Anggota Polres Blora Terima Penghargaan

“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasat Resnarkoba. Kepada para orang tua, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, berpesan agar selalu memantau anak-anak mereka, sehingga tidak salah dalam pergaulan. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.