Awas …  Buang Sampah di Aliran Sungai Bisa Didenda Rp 50 Juta

oleh
oleh
PAPAN PERINGATAN : Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati memasang papan peringatan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Salah satunya di sekitar Kali Grojogan.

” BELAKANGAN ini, Pemkab Blora  terus gencar melakukan sosialisasi Perda tentang sangsi bagi warga yang membuang sampang di sembarang tempat. Hal itu dilakukan mengingat aksi pembuangan sampah di aliran sungai hingga saat ini masih saja terjadi. Di sejumlah lokasi di Blora dan di Cepu dipasangi sejumlah papan peringatan tentang larangan pembuangan sampah tersebut. ”

BLORA, topdetiknews.com  – Hati-hati jangan buang sampah di aliran sungai dan atau Saluran Air secara sembarangan. Sesuai Perda Pemerintah Kabupaten Blora, No. 1 tahun 2021,  pasal  42 ayat 2 tentang pengelolaan sampah, bagi yang membuang sampah di aliran sungai dan saluran air pidananya paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Belakangan ini, Pemkab Blora  terus gencar melakukan sosialisasi Perda tersebut mengingat aksi pembuangan sampah di aliran sungai hingga saat ini masih saja terjadi.

Di sejumlah lokasi di Blora dan di Cepu dipasangi sejumlah papan peringatan tentang larangan pembuangan sampah tersebut. 

Baca Juga :  Ini Proyeksi Museum Migas Digital di Cepu Yang Digagas Dirjen Migas

Pemasangan papan peringatan itu dilakukan saat DPUPR Blora berkolaborasi dengan Eco Enzym Nusantara serta relawan dari berbagai sektor,  melakukan aksi bersama konservasi sumber daya air di Kali Grojogan, Blora Kota, Jumat (15/9/2023) lalu.

Wakil Bupati Blora,  Tri Yuli Setyowati, melakukan peletakan batu pertama, pemasangan papan larangan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, salah satunya di sekitar Kali Grojogan.

Disampaikan, Kepala DPUPR Blora, Ir. Samgautama Karnajaya, Kali Grojogan dapat diklasifikan sebagai anak sungai Lusi yang menjadi salah satu pemasok air ke sungai Lusi.

Selain itu juga berfungsi sebagai saluran air hujan dan air limbah rumah tangga. Banyak air limbah rumah tangga dari lingkungan permukiman yang langsung masuk ke kali Grojogan.

“Kondisi tersebut  menjadi salah satu penyebab kualitas air menjadi kurang baik apalagi saat musim kemarau. Kotor dan berbau, dan belum lagi masih banyaknya sampah yang dibuang ke kali Grojogan,” jelas Samgautama.

Baca Juga :  Ada Perubahan SE, Kakek Umur 99 Tahun Akhirnya Ijab

Ditambahkan, papan peringatan tentang larangan pembuangan sampah dilakukan di  20 titik. Rinciannya, delapan titik di sepanjang Kali Grojogan dan  12 buah di sejumlah saluran air  di Cepu sebanyak 8 titik.

Terpisah Kepala Satpol PP Blora, Hendy Purnomo ketika dikonfirmasi  menjelaskan, untuk ikut memantau adanya pembuangan sampai di aliran sungai petugasnya siap. Hanya saja untuk penempatan personil belum bisa dikarenakan anggota terbatas dan  banyak tugas piket. ***

Tinggalkan Balasan