Usai Sudah Polemik SE Bupati No 141/0167

oleh -964 Dilihat
oleh
FMPD Blra saat audiensi di KPU Blora

Dicabut

Hingga akhirnya, beberapa jam pasca audiensi FMPD ke KPUD, SE No.141/0167 dicabut melalui SE No.141/0225 yang ditandatangani oleh Sekda Blora, Komang Irawadi.

Di SE tersebut dicantumkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif, serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa, disampaikan beberapa hal.

Yakni, bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, dari unsur, ASN, PTT, GTT, pegawai BUMD harus mendapat ijin dari atasan langsung.

Disamping itu yang dari ketua/anggota BPD harus mendapat ijin dari Bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing. Untuk yang dari unsur perangkat desa harus mendapat ijin dari Kepala Desa masing-masing sebagai atasan langsung.

Baca Juga :  Terima Rp 2 Miliar, Wahyu Penerima Ganti Rugi Terbesar di Pengembangan Bandara Ngloram

Dengan catatan, selama melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, tidak boleh mengganggu tugas pokok kedinasan. Dengan dikeluarkannya SE 0225, Surat Edaran Bupati No.141/0167, tanggal 17 Januari 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketua KPU Blora, M. Khamdun ketika dikonfirmasi membenarkan jika Surat Edaran Bupati No.141/0167, tanggal 17 Januari 2020 telah dicabut. ”Ya memang benar SE tersebut sudah dicabut,” jelasnya.

Terpisah Ketua FMPD Blora, Djoko Supratno ketika dihubungi menyatakan pihaknya mengapresiasi dengan tindakan tepat dari Bupati Blora tersebut. ”Kami mengapresiasi pencabutan SE tersebut,” tandasnya.

Dia menghimbau kepada para perangkat desa maupun BPD se Blora untuk bisa menyikapi langkah positif Bupati Blora. ”Soal kesalahan SE itu adalah dinamika birokrasi,” tandas Djoko. ”Lebih baik “malu” untuk untuk tidak mencabut SE, daripada tidak berbuat baik demi Pemilukada Blora 2020 yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya. (Adi/C2-red)

Tinggalkan Balasan