>>Terkait Larangan BPD dan Perdes Jadi Penyelenggara Pemilu
BLORA,topdetiknews.com – Usai sudah polemik SE Bupati No. 141/0167 tentang larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS). Terhitung mulai kemarin, SE tersebut dicabut melalui SE No.141/0225.
Sebagaimana diketahui, munculnya SE No.141/0167 yang berisi larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS), disoal oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) yang diketuai oleh Djoko Supratno.
Kali pertama sejumlah anggota FMPD beraudiensi dengan Sekda Blora, Komang Gede Irawadi dan mendesak untuk meninjau kembali soal SE No.0167 tersebut. Tidak berhenti disitu, audiensi tersebut juga dilakukan ke Bawaslu Blora, termasuk FMPD juga audiensi ke KPU Blora di persoalan serupa.
Cukup luar biasa, Bupati Blora, H. Djoko Nugroho spontanitas datang di Kantor KPU Blora, Jl. Halmahera no.11 Blora Kota, dan menemui sejumlah anggota FMPD untuk ikut berdiskusi persoalan tersebut.