Terkait Pajak dan Retribusi, DPRD Blora Gelar Public Hearing Bahas Ranperda

oleh -801 Dilihat
Achlif Nugroho Widi Utomo

BLORA, Topdetiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar public hearing untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di ruang paripurna DPRD Blora, Senin (08/05/2023).

Agenda tersebut diikuti oleh beberapa OPD dan perwakilan masyarakat agar menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

“Public hearing ini merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan peraturan daerah,” terang anggota DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo kepada sejumlah media seusai memimpin public hearing.

Tujuan dari public hearing ini, lanjut bagaimana kita mendengar masukan dan usulan dari masyarakat, karena masyarakat sebagai objek pajak. Bagaimana masukannya, sehingga nanti menjadi bahan pembahasan antara pansus dan pemerintah eksekutif.

Politisi partai berlambang Ka’bah tersebut mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan. Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak ataupun retribusi.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan daerah. Sehingga, menurut Achlif perda tersebut harus segera ditetapkan. Sehingga asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2024 mendatang sudah mengacu pada perda tersebut.

“Terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan retribusi,” lanjut Achlif.

Produk peraturan daerah atau perda pajak dan retribusi daerah ini, tambah Achlif, diharapkan tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap memenuhi unsur peningkatan pendapatan asli daerah dari unsur pajak.

Berdasarkan amanat undang-undang yang ada, lanjut Achlif, seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda. Termasuk pelayanan kesehatan. Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga :  Penandatanganan MoU Antara Pemkab, Kejari Dan Polres Disaksikan Wakil Ketua DPRD

“Peraturan tentang pelayanan kesehatan tetep dimasukkan dalam perda. Walaupun seandainya nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan bupati itu sendiri,” pungkas Achlif.

Tinggalkan Balasan