Sempat Menghilang, Kini Rumidi Ditangkap Polisi

oleh -547 Dilihat

BLORA, topdetiknews.com Sempat dikabarkan Keberadaan Rumidi kades Nglebur Kecamatan Jiken, kabupaten Blora menghilang selama dua bulan akhirnya terjawab sudah.

Adapun sang kades Nglebur ini ternyata ‘kabur’ lantaran terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.  

Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian dari Polres Blora menangkap Rumidi di persembunyiannya di Grobogan Jawa tengah pada minggu lalu (17/9).

Menurut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan Rumidi ditangkap berkat koordinasi yang dilakukan bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora.

Kasat Reskrim juga menuturkan bahwa rumidi juga pernah terlacak didaerah Lampung beberapa waktu lalu.

“Rumidi juga beberapa waktu yang lalu terlacak keberadaannya dilampu, karena Ia menghubungi teman-teman kades meminta kiriman uang,” katanya.

Rumidi sang kades diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara, hasil audit inspektorat hampir kurang lebih Rp 396 juta,” terang kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  Simulasi Pemungutan Suara : KPU Blora Beri Perhatian Khusus Disabilitas

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian turut menyertakan tersangka serta barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya ramai diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.

Perlu diketahui Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan atau sejak 20 Juni 2023 lalu.

Dan faktanya, ia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat. Namun, banyak yang menyebut ‘hilangnya’ Rumidi dari rumah ataupun aktivitas kantor ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjeratnya.

Kasas reskrim kembali menjelaskan Uang hasil korupsi digunakan untuk bayar hutang.

“Untuk sementara, dia sendiri yang menggunakan atau menguasai hasil penggunaan uang itu, dan uang itu digunakan untuk membayar hutang,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal 2 Orang ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya tersebut, Kades Nglebur dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi yaitu di Undang-undang No 31 Tahun 1999, yang sudah dirubah di No 20 Tahun 2001, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan yang di Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan