Simulasi Pemungutan Suara : KPU Blora Beri Perhatian Khusus Disabilitas

oleh -628 Dilihat
Penyandang disabilitas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengikuti simulasi pencoblosan di TPS 12, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Rabu (27/12/2023). || Foto: topdetiknews.com/muji

BLORA, topdetiknews.com – Penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Jawa Tengah mengikuti simulasi pencoblosan surat suara pada pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Rabu (27/12/2023). 

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Edy Kurnianto mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 dilakukan di TPS 12 Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. TPS 12 ini terdapat 201 daftar pemilih tetap (DPT), 1 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 1 Daftar Pemilih Khusus (DPK), jadi keseluruhan jika hadir semua ada 203 pemilih.

“Simulasi ini berlangsung karena memang ada regulasi dari KPU RI yang mengharuskan adanya simulasi. Karena terkait estimasi waktu penghitungan surat suara harus dihitung sampai selesai. Jadi tidak ada alasan lagi jika ada orang yang mengatakan karena pemilu ada petugas yang kelelahan terus meninggal,’’ terangnya.

Sebelum melakukan simulasi, petugas juga memberikan penjelasan tata cara mencoblos yang benar dan sah pada surat suara. Karena pada Pemilu 2024 mendatang terdapat lima surat suara, yakni surat suara untuk DPRD, DPRD Provinsi, DPD, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta surat suara Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap 5 Kasus Curanmor, Amankan 6 Tersangka

Ketua KPU juga berharap dari simulasi ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS untuk memilih Caleg hingga presiden. Ia juga berharap pemilu tahun 2024 ini meningkat dari tahun sebelumnya.

‘’Kami menggunakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan TPS yang ada di sini. Daftar memilih khusus ada, pemilih tambahan juga ada. Kebetulan di TPS 12 ada 1 pemilih yang terdaftar DPT yang disabilitas,’’ jelasnya.

Pemilih disabilitas, ia menegaskan, menjadi satu komponen masyarakat yang memiliki hak dan berhak untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu, serta menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Menurutnya, terkkait adanya pemilih dengan penyandang disabilitas, dia menyarankan adanya akses untuk disabilitas guna memperlancar jalannya pemungutan suara di TPS.

‘’Untuk bilik suara sama semuanya. Tidak ada yang dikhususkan. Yang pasti di setiap TPS diusahakan ada akses, agar jalan untuk pemilih yang disabilitas itu tidak terganggu, artinya ada akses masuk untuk kursi roda,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Nonsens,  Ingin Optimalkan Website dan Medsos OPD Jika  ...

Widi menambahkan, dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara pihaknya melibatkan beberapa pihak. Diantaranya PPS dan KPPS hingga linmas. Untuk saksi parpol diambil dari perwakilan PPK dan PPS.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.