Gara-gara Wabah Covid -19, Kakek Umur 99 Tahun Ini Harus Rela Tunda Pernikahannya

oleh -3745 Dilihat
oleh
SOSIALISASI : Kepala Kelurahan Kauman, Blora Kota, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si dan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat, Bripka Achmad Nur Kholik, saat bersilaturahmi di rumah Hadi Sukirno (99). || Foto : topdetiknews.com/Muji

Sosialisasi

Untuk itu, demikian Kalur Marthin Ukie, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Nur Kholik serta Babinsa Pelda Sunarto, juga telah bersilaturahmi ke rumah Hadi Sukirno untuk mensosialisasikan tentang surat edaran dari Kemenag Blora itu. ”Intinya yang bersangkutan mau menerima,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai penjelasan dari Petugas Pencatat Pernikahan Kelurahan Kauman choirul, bahwa rencana pernikahan Hadi Sukirno (99) dan Yami (65), didaftarkan ke KUA Blora I, tanggal 2 April 2020.

Hasl serupa juga disampaikan Kasi Kesra Kelurahan Kauman, Jayanti,SKM, bahwa penundaan ijab nikah atas nama Hadi Sukirno dan Yami dikarenakan didaftarkan di KUA Blora 1 tanggal 2 April 2020 dan rencana ijab Tanggal 23 april 2020. Hanya saja rencana ijab harus ditunda lantaran adanya surat edaran dari Kemenag Blora, Nomor 163/kua.11.16.02 Hk.007/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Baca Juga :  180 Wisatawan China Diperiksa, Nihil Virus Corona

”Intinya, bagi calon pengantin warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya,” pungkas Kalur Ukie. *)

Penulis : Muji

Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.