Di Blora, 497 Motor Berknalpot Brong Ditindak

oleh -680 Dilihat
oleh
SOSIALISASI : Petugas Satlantas Polres Blora sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong, ke salah satu pemilik bengkel dan toko aksesoris motor di Cepu.

” MENURUT Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, penindakan knalpot berisik atau knalpot brong di Blora dilaksanakan periode 1 – 22 Januari 2022.  “Di periode itu Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran,’’ jelasnya. “

BLORA, topdetiknews.com – Dalam rangka untuk menciptakan Blora zero  knalpot brong, tindakan tegas telah dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Blora.  Dalam beberapa kali razia, sedikitnya ada 497 motor berknalpot brong ditindak.

Menurut Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, penindakan knalpot berisik atau knalpot brong di Blora dilaksanakan periode 1 – 22 Januari 2022.  “Di periode itu Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran,’’ jelasnya.

Dikatakan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar tersebut dilaksanakan karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat. Selain itu juga dalam rangka

menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.

Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti knalpot, dapat  dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Baca Juga :  Targetkan 687.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Warga Blora

Mantan Kapolres Pulau Morotai itu menambahkan,  penindakan tersebut akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora serta mewujudkan Blora zero knalpot brong.

“Disamping melaksanakan penindakan Sat Lantas Polres Blora bersama stakeholder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbuh Kapolres Blora.

Kepada masyarakat diingatkan agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu, menindaklanjuti penindakan dalam rangka mewujudkan Blora bebas knalpot brong, petugas Satlantas juga gencar melakukan  sosialisasi dengan dibantu oleh 16 Polsek jajaran Polres Blora.

Seperti dilakukan kepada pemilik toko aksesoris kendaraan serta bengkel motor di wilayah kecamatan Cepu, Rabu (26/01/2022).

Baca Juga :  Kompol Dr. Rubiyanto Jabat Wakapolres Blora

Satu regu anggota unit Kamsel Satlantas Polres Blora yang dipimpin oleh Kanit Kamsel, Ipda Sigit Hari Wibowo,SH menyambangi kawasan penjual aksesoris motor dan bengkel motor yang berada di jalan raya Cepu – Randublatung tepatnya di kawasan Loakan Cepu. Di kesempatan itu petugas terus menggelorakan kampanye Blora zero knalpot brong. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.