BPR Blora Artha Targetkan Aset Rp 100 Miliar

oleh -151 Dilihat
oleh
GANTI NAMA - Bupati Blora, H. Djoko Nugroho saat meresmikan bergantinya nama BPR Blora menjadi BPR Blora Artha, Jumat (12/6/2020). || topdetiknews.com/Muji

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

” BPR Blora secara resmi telah berganti nama menjadi Perumda BPR Bank Blora Artha. Menurut Direktur Utama BPR setempat, Arief Syamsuhuda, dengan bergantinya nama itu, pihaknya menargetkan asset senilai Rp 100 Miliar….”

BLORA, topdetiknews.com – Dengan bergantinya nama BPR Blora menjadi Perumda BPR Bank Blora Artha, Direktur Utama BPR setempat Arief Syamsuhuda, targetkan asset senilai Rp 100 Miliar. Hal itu diungkapkan di sela-sela peresmian yang dilakukan oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho, Jumat (12/6/2020).

KESBANGPOL TOP PKB TOP DINKES

Dirut Arief Syamsuhuda mengemukakan, dengan adanya perubahan badan hukum dan nama tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mengenali.

Tidak hanya itu, juga bisa memberikan semangat baru kepada seluruh jajaran direksi untuk meningkatkan kontribusinya dalam menyukseskan pembangunan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Blora.

”Kami akan lebih memprioritaskan pemberian pinjaman kepada sektor UMKM agar lebih berdaya guna dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya,” papar Arief.

Dengan nama baru di tahun 2020 ini, Perumda BPR Bank Blora Artha ingin tetap mempertahankan posisi prestasi dan asetnya semakin meningkat. Paling tidak hingga Rp 100 miliar lebih. Dengan demikian, pendapatan yang disetorkan ke kas daerah pun bertambah, yakni jika sebelumnya 50 persen, kini 55 persen.

Sementara itu, Bupati Blora, Djoko Nugroho, minta supaya Perumda BPR Bank Blora Artha mengutamakan masyarakat kecil sebagai nasabahnya. “Berikan pinjaman berbunga rendah agar sektor ekonomi bawah bisa tumbuh. Berikan pelayanan yang ramah,” pesannya.

Baca Juga :  Iptu Umbaran Wibowo Imbau Petani Tak Gunakan Jebakan Listrik di Sawah

Ke depan, lanjut Bupati, dividen (keuntungan/laba) yang akan diterima Pemkab Blora akan dikembalikan lagi ke Bank Blora Artha sebagai stimulus keringanan bunga pinjaman bagi para nasabah. Khususnya nasabah dari sektor UMKM sehingga bisa membantu meringankan bunga angsuran bagi masyarakat kecil.

Berubah Nama

Lebih lanjut Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, menjelaskan, perubahan nama itu dilakukan berdasarkan Pasal 5 PP 54 Tahun 2017, kemudian POJK no.20/POJK.03/2014 tentang BPR, Perda Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Bank Blora Artha, Salinan SK OJK KR 3 No. KEP-77/KR.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama BPR.

Menurutnya, sesuai amanah PP Nomor 54 tahun 2017 Pasal 5, perlu adanya penyesuaian dan perubahan bentuk badan hukum BPR milik Pemerintah Daerah/Kota yang semula berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

”Atas hal tersebut, Perusda BPR Blora diubah badan hukum dan namanya menjadi Perumda BPR Bank Blora Artha, dengan sebutan Bank Blora Artha. Saham 100 persen milik Pemkab Blora,” pungkas Arief. *)

TOP DLH TOP

Tinggalkan Balasan