Blora Siap Sambut Investor dengan Perda RTRW yang Lebih Fleksibel

oleh
Mochamad Muchklisin, S.Sos

BLORA, topdetiknews.comDalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, Pemerintah Kabupaten Blora tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan review menyeluruh terhadap perda tersebut. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi terkini dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin,S.Sos., mengatakan bahwa review ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Blora.

“Dengan perda RTRW yang lebih fleksibel, kita berharap dapat menarik minat investor dari berbagai sektor untuk mengembangkan potensi yang ada di Blora,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke -273, Ziarah ke Makam Leluhur dan Anjangsana ke Bupati Sepuh Kembali Dilakukan

“Saya sangat mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi potensi yang ada di kabupaten Blora dapat dikembangkan dengan optimal dengan tetap mengedepankan kemanfaatan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan,” terangnya.

“Review ini tentunya kami mengharapkan agar perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,” Lanjutnya, kamis (14/11/2024).

Selaras dengan hal tersebut, kepala bagian Hukum Sekretariat daerah Kab Blora, Slamet Setiono, SH, MM, akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal yang terkait dengan penyusunan Perda RTRW tersebut.

“Review Perda RTRW ini merupakan langkah yang tepat untuk blora ramah investasi dengan tetap mempertimbangkan aspek aspek hukum dan materi materi teknis yang lain yang kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,”pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan