Ada Perubahan SE, Kakek Umur 99 Tahun Akhirnya Ijab

oleh -1877 Dilihat
oleh
AKAD NIKAH : Pelaksanaan akad nikah pasangan pengantin Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota, dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora, di Kantor KUA Blora I, Kamis (23/04/2020). || topdetiknews.com/Istimewa.

SE yang baru itu, dijelaskan Suryani, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA setelah tanggal 1 April hingga 21 April 2020, bisa dilaksanakan akad nikah. ”Nanti mungkin akan muncul SE yang baru lagi,” jelasnya.

Sesuai SOP

Namun demikian, lanjut Suryani, untuk pelaksanaan akad nikah, tetap memperhatikan SOP musim wabah Corona. Yakni tidak dihadiri banyak orang, semua memakai masker, dan menjaga jarak.

Sementara itu, Kasi Urusan Agama Islam (Kasi Urais) Kemenag Blora, Pramono ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada perubahan SE Menag No. 5 th 2020, disusul SE Menteri Agama No.9 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, rencana Kakek Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota ini menikah harus tertunda gara-gara wabah Corona.

Diketahui, Mbah Hadi yang kelahiran Kudus tanggal 1 Juli 1921 itu, merencanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora itu tanggal 23 april 2020.

Baca Juga :  Sabet  5  Penghargaan Bidang KB  Tingkat Jawa Tengah

Hanya karena adanya surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Mbah Hadi harus rela menunda pernikahannya dengan Yami.

Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si, membenarkan jika ada salah satu warganya, yakni Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, harus rela menunda rencana pernikahannya itu.

Untuk itu, Kalur Marthin Ukie bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Nur Kholik serta Babinsa Pelda Sunarto, juga telah bersilaturahmi ke rumah Hadi Sukirno untuk mensosialisasikan tentang surat edaran dari Kemenag Blora itu. ”Intinya yang bersangkutan mau menerima,” jelasnya. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.