” SAAT menggelar Operasi Bersinar Candi 2022 selama 14 hari, Polisi Blora berhasil menangkap tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga orang pelaku itu, polisi berhasil menyita 14,92 Gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. “
BLORA, topdetiknews.com – Petugas Satresnarkoba Polres Blora tangkap tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga orang pelaku itu, polisi berhasil menyita 14,92 Gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Semua tersangka terkait sabu-sabu itu ditangkap polisi saat menggelar Operasi Bersinar Candi 2022 selama 14 hari.
Dalam konferensi pers di aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa,(08/03/2022)., Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH yang didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, menyampaikan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Para tersangka tersebut, masing-masing MAZ (43), warga Kecamatan Randublatung (Blora), dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram.
Kemudian R (38), warga Kecamatan Semarang Utara, dengan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat 8,62 Gram. Berikut, NR (26) warga Kecamatan Mranggen, Demak, dengan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5,18 Gram.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan menggunakan jejaring handphone, dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang,” kata Kapolres AKBP Aan.
Menurutnya, sasaran dari tersangka adalah masyarakat yang terlena dan terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kepada masyarakat, Kapolres Aan berpesan agar tidak ada yang main-main atau coba-coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto