Tegas, Polisi Blora Razia 130 Motor Berknalpot Brong

oleh
oleh
RAZIA : Petugas Satlantas Polres Blora saat merazia motor yang memakai knalpot brong, Sabtu, (15/01/2022) malam.

” RAZIA knalpot brong ini adalah atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Juga dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.

BLORA, topdetiknews.com  – Tindakan tegas diambil petugas Satlantas Polres Blora, yakni merazia ratusan motor berbagai merek yang memakai atau berknalpot brong, Sabtu, (15/01/2022) malam.  

Dalam razia yang dipimpin Kasat Lantas, Polres Blora,  AKP Edi Sukamto,SH,MH tersebut, total petugas menindak 182 pelanggaran. Rinciannya, pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Dijelaskan Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,  jumlah motor yang disita sebanyak 144 buah. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Klaten itu, razia digelar lantaran banyak aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan berknalpot brong.

“Razia knalpot brong ini adalah atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Juga dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.

Baca Juga :  Meriahkan Agustusan, Buk-e Gelar Kompetisi Tik-Tok

Razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Masing-masing di bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.

Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang,” jelas AKP Edi.

AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  161 Orang Ditracing, 3 Orang Hasilnya Positif

Pada bagan lain dipesankan kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.