Satpol PP Blora Segel 4 Tower BTS Tak Berizin

oleh
oleh
SEGEL - Sejumlah Satpol petugas PP Kabupaten Blora tengah melakukan penyegelan sebuah tower BTS uang tidak berizin. || Foto : topdetiknews.com/dok. Satpol PP Blora.

>> Vendor dan Perizinan Akan Diklarifikasi

” EMPAT tower BTS di sejumlah tempat di Blora disegel petugas Satpol PP Blora. Direncanakan pihak vendor dan Perizinan akan diklarifikasi, Senin (04/05/2020). ”

BLORA, topdetiknews.com – Satpol PP Kabupaten Blora segel empat tower Base Transceiver Station (BTS), Sabtu (02/05/2020). Hal itu dilakukan lantaran keempat tower BTS tersebut tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyegel empat tower BTS di sejumlah tempat di Blora. Dia mengatakan, harusnya ijin diurus dan dilengkapi dulu baru bangunan berdiri.

Baca Juga :  Mengulik Visi Misi ABDI dan ASRI di Pilkada Blora : Siapa Yang Perhatikan Kaum Perempuan ?

Menurutnya, empat tower BTS tersebut masing-masing berada di Dusun Karangrejo RT 04/RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Dusun Pengkorejo RT 02 / RW 02, Kecamatan Japah.

Dua lagi berada di Desa Klopoduwur RT 04 / RW 02, Kecamatan Banjarejo, dan di Dusun Kedungtalang RT 02 / Rw 02, Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung.

Ditanya tentang tindak lanjut dari penyegelan itu ? Dikemukakan Djoko, direncanakan besok – Senin (03/03/2020), vendor dan pihak Perizinan akan diundang. ”Vendor dan perijinan akan kita undang biar tahu kronologinya kok sampai seperti itu,” tandasnya. *)

Baca Juga :  Sekolah Kartini Blora Raih Dua Kejuaraan di Lomba Inovatif Gebyar PAUD Kabupaten Blora 2025

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan