Reaktivasi Jalur KAI Dan Cagar Alam Masuk Dalam RPJMD Kabupaten Blora

oleh -840 Dilihat
Penandatanganan nota kesepakatan Bupati dan DPRD Blora, tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026. Penandatanganan digelar dalam Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

Rapat Paripurna kali ini digelar dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Bupati dan DPRD Blora tetang rancangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026. Pelaksanaan Rapat dilakukan di ruang Pertemuan Pendopo DPRD. Rapat dipimin oleh wakil etua DPRD Mustofa.

BLORA, topdetiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Blora tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026, di ruang pertemuan DPRD setempat, Rabu (14/04/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPPR Blora, Mustofa dan dihadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blora (Sekda) Komang Gede Irawadi, Forkopimda, unsur pimpinan dan anggota DPRD Blora serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selaku pimpinan rapat Ketua DPRD Blora, Dasum, yang diwakili Wakil Ketua DPPR Blora, Mustofa menyampaikan, rapat paripurna ini telah memenuhi ketentuan pasal 47 ayat (1) Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa rancangan awal RPJMD disusun sejak Kepala Daerah terpilih dan dilantik pada tanggal 5 April 2021 lalu.

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD Blora 2022

“Bupati Blora telah menyampaikan buku RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dengan surat pengantar nomor 912/1291/2021,” kata Mustofa.

Sesuai dengan pasal 49 Ayat (4) pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD yang dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima Ketua DPRD Blora.

“Dan tanggal 11 hingga 13 April 2021 telah dilaksanakan pembahasan antara DPRD bersama TAPD dan Tim Penyusun RPJMD,”lanjutnya.

Sementara itu, laporan tentang pembahasan racangan awal RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 disampaikan oleh juru bicara Anif Mahmudi.

Dalam laporannya, Anif Mahmudi menyampaikan bahwa dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT- RW) mengatur penguatan wilayah Blora.

“Di antaranya, bandar udara Ngloram Cepu, di Kabupaten Blora sebagai bandar udara pengumpan. Reaktivasi jaringan kereta api antar kota Rembang-Blora-Cepu,” jelasnya.

Selanjutnya kawasan Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa Kabupaten Blora meliputi, Cagar Alam Bekutuk dan Cagar Alam Cabak I/II.

Baca Juga :  Anggota DPRD Blora Ini Sebut Plantungan Sebagai Desa Miskin, Namun ...

Diakhir acara, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi membacakan sambutan tertulis Bupati Blora, Arief Rohman.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora yang telah melakukan pembahasan atas RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 sehingga dapat dilakukan kesepakatan pada hari ini,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.