Pria Ini Nekad Buat Laporan Perampokan Palsu

oleh -563 Dilihat
oleh
JALANI PEMERIKSAAN : Agus Jarmanto (31), tersangka laporan palsu perampokan yang menimpa dirinya jalani pemeriksaan di Polsek Todanan.

BLORA,topdetiknews.com – Ingin menghindar dari setoran uang perusahaan penjualan pulsa, Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak, Desa Sonokulon, Kecamatan Todanan, nekad membuat laporan palsu ke polisi bahwa seolah-olah dirinya dirampok oleh dua pria bersenjata.

Hanya saja laporan rekaan itu akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian Polsek Todanan. Kini Jarmanto harus berhadapan dengan hukum. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.

Menurut Kapolsek Todanan, Iptu Isnaeni, atas perbuatannya membuat laporan palsu tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

”Tersangka Jarmanto nekad membuat laporan palsu seolah-olah dirampok orang di jalan, lantaran ingin menghindar atau tidak setor uang perusahaan penjualan pulsa,” jelas Kapolsek Isnaeni ketika dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan, Jumat (17/01/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB, Jarmanto
datang ke Polsek Todanan bahwa dirinya telah dibegal oleh dua pria bersenjata.

Baca Juga :  Meprihatinkan, Menjadi 71 Orang, Petugas PPS Pilkada Blora Yang Swab Test-nya Positif

Dibawa Lari

Dalam laporan itu dikatakan uangnya sebanyak Rp 25 juta amblas dibawa lari begal saat melintas di Jalan Desa Tinapan Kecamatan Todanan. Hanya saja, lanjut Kapolsek Iptu Isnaeni, setelah penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yadi melakukan penyelidikan ternyata peristiwa perampokan yang dilaporkan itu palsu.

”Perkara tersebut telah cukup bukti, hingga akhirnya polisi langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu,” jelas Kapolsek Isnaeni.

Dikatakan, intinya tersangka ingin membohongi orang lain dengan cara membuat laporan seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang bersenjata.

Hanya saja dalam pemeriksaan ternyata ia hanya mengarang cerita palsu. Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di TKP.

Baca Juga :  Polisi Blora Bekuk Pengedar Pil Hexymer Trihexyphenidyl

Dimana banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat diinterogasi awal terkait kejadian yang menimpanya. (Bayu/C34-red)

Tinggalkan Balasan