Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Pengisian Perangkat Desa Nginggil dan Beganjing 

oleh
oleh
KONFERENSI PERS : Kapolres Blora gelar konferensi pers terkait laporan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Blora.

” SAAT menggelar konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus pengisian  perades di Blora, Selasa 15/02/2022), Kapolres Blora,  AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, mengatakan, bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka. “Untuk Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” tandas Kapolres Blora. “

BLORA, topdetiknews.com – Polres Blora serius tangani adanya laporan terkait pengisian perangkat desa (perades) di Blora yang diduga ada pemalsuan SK pengabdian. Tanpa menyebut nama,  ada dua desa yang sudah ada tersangkanya terkait persoalan  tersebut.

Saat menggelar konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus pengisian  perades, Selasa 15/02/2022), Kapolres Blora,  AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, mengatakan, bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.

“Untuk Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.

Baca Juga :  Butuh Rp 300 Miliar Untuk Bangun Jalan Rusak di Blora

Kapolres AKBP Aan menjelaskan, hingga saat ini ini Polres Blora telah menerima 10 laporan terkait pengisian perades. Ada satu desa yang masuk dua laporan, sehingga terhitung ada 9 desa yang lapor.

Sebanyak 9 desa tersebut masing-masing, Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan,

Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Desa Cabean, Kecamatan Cepu.

Berikut Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul,  Kecamatan Ngawen dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.

Tetapkan Tersangka

Kapolres Aan membeberkan,  dari laporan yang ada sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.

“Untuk desa Nginggil dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” beber Kapolres Blora.

Sementara itu, lanjutnya, untuk laporan dari Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Dilaunching  Awal Maret 2024, Ijin Operasional  RSUD Randublatung Dikebut

Diketahui, saat Konferensi Pers,  Kapolres AKBP Aan Hardiansyah memimpin langsung. Ikut mendampingi  Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas,  AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan Ipda Ansori. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan