Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Blora Terpilih Akhir Februari

oleh -595 Dilihat
oleh
H. Arief Rohman, MSi dan Tri Yuli Setyowati ST MM

” ADA kejelasan kapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Blora terpilih hasil Pilbup 9 Desember 2020 mendatang, yakni akan dilakukan minggu ke – IV bulan Februari ini. Sesuai surat dari Kemendagri pelantikan akan dilakukan melalui secara virtual media teleconference dan atau video conference…”

BLORA,topdetiknewscom  –  Sudah ada kejelasan kapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Blora terpilih hasil Pilbup 9 Desember 2020 mendatang, yakni akan dilakukan minggu ke – IV bulan Februari ini. Sesuai surat dari Kemendagri pelantikan akan dilakukan melalui secara virtual media teleconference dan atau video conference.

Surat Kemendagri tersebut bernomor 131/966/0TDA tertanggal 15 Februari 2021. Disebutkan,  berkenaan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video conference pada masa status keadaan tertentu darurat  bencana wabah penyakit akibat virus Corona,  disampaikan beberapa hal.

Diantaranya, bagi Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatannya bulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi, bulan Februari 2021 yang terdapat sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi namun terhadap sengketa tersebut telah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (ditolak), bulan Mei 2019 (Kota Makassar),  pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu IV Bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Dorong Warga Patuhi Prokes, Ini Yang Dilakukan Polwan-Polwan Cantik Polres Blora

Kepada Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda, Drs Akmal Malik M.Si itu ternbusannya disampaikan kepada diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Pusat Penerangan, Setjen Kemendagri, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Setjen Kemendagri.

Diundur

Sebagaimana diketahui, besar kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih untuk periode 2021 – 2024 diundur. Dari Kemendagri pernah mengeluarkan surat tertanggal 3 Februari adanya kemungkinan pengunduran pelantikan.

Iwanuddin, dari  Biro Hukum Pemprov Jateng ketika dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih dari Kemendagri. Sementara itu untuk akhir masa jabatan (AMJ) Bupati/Walikota tertanggal 17 Februari 2021 ada 17 Kabupaten/Kota. Termasuk Blora.

‘’Belum ada kepastian dari Kemendagri. Tetapi AMJ Bupati/Walikota yang tertanggal 17 Februari 2021 ada 17 kabupaten/kota. Termasuk Blora,’’ jelasnya.

Dijelaskan, Mendagri sudah mengeluarkan surat tertanggal 3 Februari, soal kemungkinan adanya  pengunduran pelantikan. Dimana intinya Gubernur untuk memerintahkan Sekda Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah,  agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Diduga Akan Lakukan Sweeping Dengan Bawa Senjata Tajam, 32 Oknum Anggota Perguruan Silat Diamankan

Terpisah Ketua DPRD Blora, HM Dasum, ketika dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya juga belum mengetahui pasti tentang jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Blora terpilih itu. Dijelaskan, pasca penetapan hasil Pilkada serentak dari KPU, DPRD telah mengirim surat ke Kemendagri terkait agenda atau jadwal pelantikan.

‘’Yang jelas kami sudah mengirim surat ke Mendagri setelah ada penetapan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Untuk jadwal pelantikan memang secara pasti kami belum tahu,’’ jelas HM Dasum yang Ketua DPC PDIP Blora itu. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.