Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 8,40 Gram, Seorang Warga Cepu Ditangkap Petugas

oleh -1142 Dilihat

BLORA, topdetiknews.com – Kedapatan bawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,40 Gram, HS, (41)

seorang warga Kecamatan Cepu, Blora diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora. Diduga HS

akan mengedarkan barang haram itu.
Barang bukti yang disita petugas dari HS adalah 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-

masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, berikut dimasukan kedalam plastik klip

warna bening ukuran sedang dan dibungkus plastik warna bening serta diisolasi. Berat keseluruhan

barang itu diperkirakan 8,40 Gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH,MH

mengungkapkan, awal mula penangkapan terhadap HS, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB,

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-

Baca Juga :  Masuk Kepengurusan Baru, Koni Blora Targetkan 5 Besar Porprov 2026

sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
“Dari Informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Hingga

akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 23.45 WIB tersangka berhasil kita amankan,” jelas ucap

Kasatresnarkoba Kasatresnarkoba, Iptu Edi.
Dijelaskan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga

mengamankan barang bukti lain berupa sebuah handphone merk OPPO warna putih, jaket warna

hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 unit motor Honda Beat warna merah tanpat nomor polisi.
Kepada masyarakat Iptu Edi berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika

mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika

Baca Juga :  Bupati Arief :  Agrowisata Petik Buah di Desa Bangsri Top

tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,’’ pesannya

Tinggalkan Balasan