BLORA, topdetiknews.com – Kedapatan bawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,40 Gram, HS, (41)
seorang warga Kecamatan Cepu, Blora diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora. Diduga HS
akan mengedarkan barang haram itu.
Barang bukti yang disita petugas dari HS adalah 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-
masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, berikut dimasukan kedalam plastik klip
warna bening ukuran sedang dan dibungkus plastik warna bening serta diisolasi. Berat keseluruhan
barang itu diperkirakan 8,40 Gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH,MH
mengungkapkan, awal mula penangkapan terhadap HS, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB,
Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-
sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
“Dari Informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Hingga
akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 23.45 WIB tersangka berhasil kita amankan,” jelas ucap
Kasatresnarkoba Kasatresnarkoba, Iptu Edi.
Dijelaskan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga
mengamankan barang bukti lain berupa sebuah handphone merk OPPO warna putih, jaket warna
hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 unit motor Honda Beat warna merah tanpat nomor polisi.
Kepada masyarakat Iptu Edi berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika
mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.
“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika
tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,’’ pesannya