Kronologi Mundurnya Calon Perseorangan di Pilkada Blora

oleh -1435 Dilihat
oleh
Foto : dok. Bawaslu Blora

”Baru sekitar 23.296 dukungan yang terinput oleh tim kami, dengan waktu yang tinggal beberapa jam ini kami tidak sanggup untuk memenuhi jumlah minimal dukungan. Sehingga kami menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan bakal pasangan calon perseorangan,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Blora Minggu malam.

Beri Apresiasi

Ketua KPU Blora M. Khamdun dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi. Ia mengungkapkan sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora, baru kali ini ada bakal calon dari jalur perseorangan yang serius mencalonkan diri.

”Apapun hasil ini, merupakan catatan penting bagi KPU Kabupaten Blora. Baru kali ini ada pasangan calon dari jalur independent yang sangat serius untuk mencalonkan diri,” jelas Khamdun.

Terpisah, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan, terlepas dari keputusan bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri, ia menilai demokrasi di Kabupaten Blora mulai tumbuh dengan baik.

Baca Juga :  “Berat” Pekerjaan Non Teknis Untuk Bupati Blora Terpilih ( 1 )

”Bawaslu Kabupaten Blora sepakat bahwa demokrasi di Kabupaten Blora sudah mulai tumbuh baik sesuai adat nusantara dan proses ini merupakan pendidikan politik,” ungkap Lulus.

Sekedar diketahui, ketentuan yang ada dalam UU 10/2016, calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blora tahun 2020 harus menyerahkan dukungan sebanyak 53.021 orang. Itupun masih ada syarat, sebaran dukungan iotu minimal ada di 9 kecamatan.

Dengan demikian Pilkada Blora tahun 2020 dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan hari Minggu (23/02/2020), pukul 24.00 tidak ada paslon yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat. *)

Tinggalkan Balasan