Fix, DBH Migas Blok Cepu Untuk Blora Rp 160 M

oleh -731 Dilihat
oleh
DISKUSI : dengan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, SH., M.Hum., Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si berdiskusi dengan Dirjen Migas beserta jajarannya, Kamis (12/5/2022).

PERJUANGAN panjang yang dilakukan oleh Bupati Blora,  H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.,  akhirnya membuahkan hasil.  Fix, DBH Migas Blok Cepu untuk Blora Rp 160 Milliar. Agak meleset memang hasil perjuangan itu, jika dilihat berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen. “

BLORA, topdetiknews.com  –  Fix. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Blora Rp 160 Milliar.   Meski agak meleset dari perkiraan semula,  Bupati Blora,  H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.,  mengucapkan  syukur alhamdulilah.

‘’Alhamdulilah,  DBH migas untuk Blora tahun 2003  sebesar  Rp 160 Milliar.  Semoga bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora. Skala prioritas, dana itu untuk meneruskan pembangunan infrastruktur,’’ tandas Bupati Arief Rohman,  Sabtu (1/10/2022).

Tampaknya perjuangan tak kenal lelah  yang dilakukan Bupati Blora,  H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.,  akhirnya membuahkan hasil.  Diketahui, berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Dari hitung-hitungan itu sejak awal Bupati Arief menargetkan, dari angka 3 persen, Blora bisa mendapatkan 2 persen, yakni angkanya bisa berkisar antara Rp 200 Miliar hingga Rp 300 Miliar. Sementara 1 persen lainnya dibagi sejumlah daerah perbatasan lainnya.

Untuk menggolkan target itu, Mei lalu Bupati yang akrab disapa Mas Arief mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Perjuangan Panjang

Diketahui, pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun 2021, Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., waktu itu juga langsung gerak cepat.

Yakni, Maret lalu langsung menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Keperluannya, menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.

Saat di Kementerian ESDM, Kamis, dengan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, SH., M.Hum.,  Bupati melakukan diskusi dengan Dirjen Migas beserta jajarannya.

Baca Juga :  Minta Dukungan ke BPSDM ESDM Untuk Bangun Cepu Raya

Ajukan Usulan

Usai berdiskusi, Bupati Arief menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD ke Dirjen Migas.

“Bismillah. Saat bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, kami sampaikan  usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,’’ jelas Bupati.

Dikemukakan,  PP dan Permen tersebut akan menjadi dasar pembagian DBH Migas Blok Cepu. Pihaknya minta doanya kepada seluruh warga Blora, semoga usulan menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora.

Dia mengatakan, Blora sangat bersyukur, akhirnya perjuangan untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru. UU tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP serta Permen nya.

Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro).  Yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro, Jatim.

“Hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,”  papar Bupati Blora.

Dijelaskan Bupati, Formulasi pembagiannya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, dan itu yang  disampaikan ke Dirjen Migas.

“Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen.  Satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah,’’ jelas Arief Rohman.

Jika usulan itu disetujui, lanjutnya, diprediksi Blora akan dapat sekitar Rp 200 Miliar hingga Rp 300 Miliar. DBH itulah nanti akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak yang rusak.

Baca Juga :  Tahun ini, Blora Akan Alami “Krisis” Pejabat Eselon II

Ditambahkan, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.

Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.

Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol.

“Sehingga kita sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora,” kata Bupati.

Terpisah, Dirjen Migas, Prof. Tutuka Ariadji menyambut baik upaya yang dilakukan Bupati Blora dalam menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD.

“Usulan, saran, dan masukan yang disampaikan Pak Bupati akan menjadi catatan kami. Akan kami pertimbangan dalam penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD nantinya. Tentunya dikoordinasikan dengan Pak Menteri. Semoga nanti hasilnya yang terbaik. Pada prinsipnya kita yang ada di Pusat juga ingin agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik,” ucap Prof. Tutuka singkat.  *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.