Blora, topdetiknews.com – Pasca penutupan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi dengan Polres dan KPU Blora.
Rapat koordinasi membahas potensi kerawanan dalam verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan KPU dalam rentang 16 Agustus sd 11 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan, kegiatan adalah rangka membekali jajaran Bawaslu Blora untuk memetakan kerawanan-kerawanan tahapan verifikasi administrasi.
“Meski terpusat di KPU RI, pemahaman teknis verifikasi administrasi menjadi hal yang penting, ini untuk memetakan potensi-potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu”, ungkapnya.
Sementara narasumber dari KPU Blora, anggota divisi teknis, Ahmad Husain menyampaikan, verfmin atau verifikasi administrasi di Kabupaten Blora masih menunggu data SIPOL yang akan diturunkan KPU RI.
“Setelah proses pendaftaran peserta partai politik ditutup, kami menunggu data dari KPU RI berkaitan keanggotaan, apakah ditemukan data ganda, kemudian masalah keterwakilan perempuan”. Ungkap Husain.
Selain itu, ditambahkan olehnya, keterwakilan perempuan di tingkat Kabupaten Blora tidak menjadi hal wajib.
“Dalam PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, norma yang disebutkan berkaitan keterwakilan perempuan adalah memperhatikan, sehingga tidak wajib”, tambah husain.
Berikutnya Polres Blora, yang diwakili Kasat Intelkam, Yun Iswandi menyampaikan kesiapan jajaran polres dalam tahapan pemilu.
“Kegiatan ini penting, memberikan tambahan informasi bagi jajaran kami. Dan kami siap mendukung Bawaslu dalam setiap tahapan, dalam waktu dekat akan kami tugaskan anggota”, tegasnya.