Amankan Truk Tangki Pembawa 24.000 Liter Solar Yang Diduga Ilegal

oleh -1192 Dilihat
BARANG BUKTI : Polisi Blora tunjukan truk tangki Nopol L 9683 UO yang mengangkut 24.000 Liter solar yang diduga ilegal Jumat,(26/08/2022). || foto : topdetiknews.com/muji

BLORA, topdetiknews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki Nopol L 9683 UO yang mengangkut 24.000 Liter solar yang diduga ilegal Jumat,(26/08/2022).

Dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (29/08/2022), Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH, truk pengangkut solar yang diduga ilegal itu diamankan di kawasan jalan lingkar baru, masuk wilayah Kecamatan Blora.

“Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal itu, Jumat, (26/08/2022) lalu. Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter, ” jelas Kasat Reskrim AKP Supriyono, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian Akta Cerai, Seorang Pegawai Honorer PA Dibekuk Petugas

Dijelaskan, truk tangki tersebut diamankan di Jalan Lingkar Baru, masuk wilayah Kecamatan Blora.

AKP Supriyono yang mantan Kapolsek Jepon itu menambahkan, saat ini pihaknya telah menyita 1 buah truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu juga 1 unit tangki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.

Dikemukakan, hingga saat ini baik BB maupun perkara masih didalami dengan memeriksa sejumlah orang, nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegas AKP Supriyono.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.