Rapat Paripurna DPRD Blora: Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Berlangsung Lancar

oleh
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyerahkan buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025). Acara ini menjadi langkah penting dalam pembahasan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora. || Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat setempat, Selasa (17/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I, dan dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, SIP., M.Si, serta unsur Forkopimda. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD juga turut serta dalam acara ini.

“Hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025,” ujar Mustopa dalam pengantarnya. Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Menurut Mustopa, berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah harus menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan ke depan, yang kemudian disampaikan kepada DPRD setelah enam bulan anggaran berjalan.

Baca Juga :  Kronologi Mundurnya Calon Perseorangan di Pilkada Blora

“Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, serta keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan juga diperlukan dalam keadaan darurat atau luar biasa.

Mustopa mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, dengan surat pengantar resmi.

“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Blora Dr. Arief Rohman, SIP., M.Si, didampingi Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi, SE., M.Si, menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I.

“Dengan telah disampaikannya Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerjasamanya,” kata Bupati Arief, menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Blora Bakal Jadi Pilot Project Pupuk Organik Rumput Laut Oleh Kementrian Kelautan

Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembahasan yang lebih mendalam mengenai perubahan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.